#Polres Sidrap Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Online Bukti Nyata Perang Lawan Sobis
Sidrap — Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Sidrap dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang makin meresahkan.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 14.15 WITA, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus penipuan online beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
Proses ini menandai selesainya tahap II penyidikan, sekaligus mempertegas komitmen Polres Sidrap untuk memberantas segala bentuk “sobis” alias penipuan berbasis digital di wilayah hukumnya.
Serah terima ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) dari Kejaksaan Negeri Sidrap, masing-masing dengan Nomor B-627 dan B-628, tertanggal 11 Maret 2025.
Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Adapun para tersangka yang diserahkan antara lain: Sofian Sulheri alias Pian (32 tahun), Yusriadi alias Adi (28 tahun), Yudistira Yusuf alias Yudi (31 tahun), Anto (23 tahun), Muh. Taufiq Lingga alias Taufiq (27 tahun), Herwing alias Injo (26 tahun), Andi Taha Yazin alias Fadel (21 tahun), Ebi Sanjaya (30 tahun), dan Baharuddin alias Bahar (21 tahun).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, hingga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Barang bukti yang diserahkan pun tidak main-main. Puluhan lembar bukti komunikasi penipuan, 11 unit sepeda motor berbagai jenis, belasan handphone berbagai merk, hingga atribut seragam TNI palsu turut diamankan.
Tidak hanya itu, ditemukan pula 100 lembar plat nomor palsu, baliho bertuliskan “Indah Logistik Cargo,” hingga uang tunai hasil kejahatan.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong., melalui Kasatreskri AKP Setiawan Sunarto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap dalam memberantas segala bentuk penipuan online.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Penipuan online atau sobis akan kami sikat habis,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, ke depan, pengawasan terhadap kejahatan berbasis digital di wilayah Sidrap akan diperketat, dengan pola patroli siber yang lebih intensif dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, S.H., yang siap membawa kasus ini ke meja hijau.
Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, memastikan keadilan ditegakkan untuk para korban yang telah dirugikan secara materil.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Sidrap: Hukum tak pernah tidur, dan Polres Sidrap selalu sigap menjaga ketertiban demi rasa aman seluruh warga.(*)


Tinggalkan Balasan