Sidrap — 30 Juni 2025 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sentral Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), melaksanakan penertiban kawasan pasar sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Penertiban ini difokuskan pada pengembalian batas garis jalan yang berada di dalam area pasar, yang selama ini mengalami penyempitan akibat aktivitas berdagang yang melampaui area lapak masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UPTD dalam menjaga ketertiban dan memperlancar arus di dalam pasar.
Kepala UPTD Pasar Sentral ASRI Pangkajene dan di bantu oleh BABINSA, SERTU SUBURHAM BABINKANTIBMAS, BRIGADIR RAMLI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dengan para pedagang dan aparat terkait, guna memastikan proses berjalan secara humanis namun tegas. “Kami ingin mewujudkan pasar yang lebih tertata tanpa menghambat aktivitas ekonomi warga. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Dalam proses penertiban, petugas UPTD mengembalikan fungsi jalur pasar sesuai dengan garis batas yang telah ditetapkan. Para pedagang yang sebelumnya menempatkan barang dagangan di luar batas kini diarahkan untuk menempati lapak sesuai ketentuan.
Respon pedagang terhadap penertiban ini umumnya positif. Banyak yang mendukung langkah UPTD untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan berbelanja. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta menjaga keteraturan agar Pasar Sentral Pangkajene semakin maju dan profesional dalam pelayanan publik.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan dan penataan pasar tradisional di Sidrap.
Tinggalkan Balasan