Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 mengarahkan agar minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan memastikan bahwa alokasi dana tersebut diputuskan melalui musyawarah desa atau antar desa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang telah mengadakan rapat persiapan Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) pada 9 Januari 2025. MTS merupakan forum penting untuk membahas isu-isu pertanian dan ketahanan pangan di daerah tersebut. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Melalui Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Tingkat Kabupaten Sidrap Tahun 2025, Kita Tingkatkan Produktivitas dan Produksi Komoditi Pertanian Unggulan dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional Menuju Sidrap yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing.”
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan desa dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan Dana Desa secara optimal dan kolaborasi antar desa.
[18/2 10.59] SUPRIATNO: Acara ini di hadiri kepala desa Bulo ANDI RIFAI.M.S.Hi, bhabinkantibmas.AIPTU MUH.YUNUS.S, Babinsa, SERTU BASRI, BPP di wakili NURUL HUDA .SP.M.SI.PPl USMAN. SP.
Tinggalkan Balasan