Pangkajene — 22 Oktober 2025 — UPTD Pasar Pangkajene mengeluarkan himbauan kepada seluruh pedagang dan pengunjung agar tidak membawa atau memarkir kendaraan bermotor di dalam area pasar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama selama aktivitas jual beli berlangsung.

Kepala UPTD Pasar Pangkajene ASRI dalam keterangannya, menegaskan bahwa kendaraan bermotor, roda dua sebaiknya hanya diparkir di area yang telah disediakan di luar pasar. “Kami mengimbau seluruh pengunjung dan pedagang agar tidak lagi membawa kendaraan masuk ke dalam pasar. Selain mengganggu arus lalu lintas pengunjung, hal ini juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan mengurangi kenyamanan berbelanja,” ujarnya.

Pihak UPTD juga bekerja sama dengan petugas keamanan pasar untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga aktivitas di Pasar Pangkajene berjalan lebih tertib dan lancar.

Selain menjaga ketertiban, kebijakan ini juga mendukung upaya menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan aman bagi seluruh pengunjung. UPTD Pasar Pangkajene berkomitmen terus melakukan pembenahan demi peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat.

UPTD Pasar Pangkajene mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung aturan ini demi kebaikan bersama dan terciptanya pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.