SIDRAP, Beritapubliknews.com – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial “M” (31), berhasil diamankan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (31/10/2026) dinihari.
Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi mengatakan bahwa Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 malam. Saat itu, korban berinisial “I” (30), seorang petani asal Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, memarkir sepeda motor miliknya di bawah kolong rumah tetangganya sebelum kembali ke rumah.
Namun, keesokan harinya korban mendapati sepeda motor yang diparkir tersebut telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari kendaraannya, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor miliknya tanpa izin. Saksi juga mengenali terduga pelaku sebagai “M”.
“Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Opsnal Polres Sidrap melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berbekal informasi tersebut, pada 30 Oktober 2026 tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di Sulawesi Tengah, petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Cyber Polda Sulteng untuk melakukan pencarian dan penangkapan.”Ujar Kapolsek
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan interogasi dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual atau digadaikan kepada seorang pria berinisial “HAS” yang berdomisili di Kabupaten Barru.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barru. Petugas bersama-sama mendatangi kediaman “HAS” dan menemukan sepeda motor milik korban terparkir di lokasi tersebut. “HAS” kemudian turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani interogasi dan pendalaman terkait penguasaan kendaraan tersebut. ” Kata Kapolsek
Adapun kendaraan yang hilang merupakan satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 dengan nomor polisi DD 5096 RN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
“Saat ini, terduga pelaku pencurian dan penadah masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap” Tutup Kapolsek. (*)


Tinggalkan Balasan