PADANG – Aksi perusakan terhadap kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers Sumatera Barat. Tindakan premanisme yang merusak fasilitas organisasi profesi jurnalis ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kantor PWI Solok Selatan mengalami perusakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan kaca kantor pecah dan menimbulkan keresahan di tengah insan pers yang bertugas di daerah tersebut.
Merespons insiden kelam ini, Ketua Umum Organisasi Pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap kantor organisasi wartawan tidak bisa dianggap sebagai persoalan kriminal biasa. Menurutnya, aksi ini merupakan simbol serangan terhadap marwah pers secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas fisik. Ini adalah simbol serangan terhadap marwah pers! Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, cari pelaku lapangan dan bongkar dalang di baliknya. Jangan biarkan ada ruang bagi premanisme terhadap institusi pers,” tegas Andarizal dalam keterangannya di Padang, Selasa (19/5/2026).
- Sumpah Pemuda di Kejati Sulsel: GRD dan FPD Pasang Badan Kawal Kasus Bibit Nanas
- Sidrap Lirik Teknologi Telkomsel, dari Sekolah hingga Pelayanan Warga
- Aksi Sumpah Pemuda di Bone: Forum Pemuda Indonesia Desak Transparansi Investasi Pengeboran Sumur Gas PT Energy Equity
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Andarizal menyerukan agar solidaritas insan pers di Sumatera Barat segera diperkuat. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan dan intimidasi seperti ini hanya akan membuat ruang gerak jurnalis semakin terancam di masa depan.
“Kalau peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas, maka intimidasi terhadap wartawan akan terus berulang. Kami dari KJI akan mengawal penuh kasus perusakan ini, dan kami mengajak seluruh insan pers untuk bersatu padu mengawal proses hukumnya,” lanjut Andarizal.
Lebih lanjut, KJI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Solok Selatan dan Polda Sumatera Barat, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak sekadar menyasar pelaku di lapangan.
- Sumpah Pemuda di Kejati Sulsel: GRD dan FPD Pasang Badan Kawal Kasus Bibit Nanas
- Sidrap Lirik Teknologi Telkomsel, dari Sekolah hingga Pelayanan Warga
- Aksi Sumpah Pemuda di Bone: Forum Pemuda Indonesia Desak Transparansi Investasi Pengeboran Sumur Gas PT Energy Equity
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Jangan hanya cari pelaku lapangan. Aparat juga harus mengusut siapa aktor intelektual yang menjadi dalang di belakang aksi ini. Pers tidak boleh takut, dan negara harus hadir memberikan perlindungan bagi pekerja media,” pungkasnya.
KJI menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap institusi maupun pekerja pers berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ketentuan pidana dalam KUHP. KJI akan terus berkoordinasi dengan jaringan pers di Sumatera Barat guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (Rilis)


Tinggalkan Balasan