Sidrap, Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor dan pencurian emas yang terjadi di 2 (dua) tempat yakni di Wilayah Kecamatan Baranti dan Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih berikut sejumlah barang bukti berupa HP, uang dan Kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

“Tersangka sudah kita amankan yakni pria “RK” (28) dan seorang wanita “AM” (25) yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Sementara korban dalam perkara ini adalah “MW” dan “S”. Dari hasil interogasi barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian. ungkap Welfrick saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/26) pagi

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April 2026 terkait pencurian kendaraan bermotor dan laporan polisi tertanggal 14 April 2026 terkait pencurian HP dan perhiasan emas seberat 65 gram (enam puluh lima) di wilayah Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti dan Desa Kanie Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Ia pun menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sidrap

“Pelaku menjual perhiasan emas hasil curian dan hasil keuntungan senilai Rp. 90.000.000 tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari serta mengkonsumsi sabu-sabu. Kedua pelaku berhasil diamankan usai bersembunyi di wilayah Desa Botto Kecamatan Lalebata Kabupaten Soppeng, dari tangan pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Flip, 1 unit Hp Iphone 13, 1 unit Hp Infinix warna Silver, Uang sebesar Rp.20.350.000 dan 1 unit sepeda motor Honda CRF” ujar Kasat Reskrim

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut

Di tempat berbeda, Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong mengapresiasi atas keberhasilan personel dalam mengungkap kasus yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, tak lupa Fantry juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap untuk senantiasa berhati-hati dan tidak segan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana. “Segera laporkan jika ada warga masyarakat mengalami hal yang sama, kami memiliki call centre 110 gratis dan aktif selama 24 jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” tutur Kapolres